moulddni0 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Helena Lim, yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange, terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perusahaan milik Helena.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider empat tahun kurungan. Majelis hakim menilai bahwa Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ruang sidang penuh dengan kamboja slot pengunjung yang menyimak pembacaan putusan. Helena, yang mengenakan setelan kemeja dan celana panjang hitam, mendengarkan pembacaan putusan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Usai sidang, ibunda Helena, Hoa Lian, menangis histeris dan pingsan saat memeluk putrinya. Helena sendiri tampak mengusap air mata dan menangis histeris di pelukan ibundanya sebelum dibawa kembali ke tahanan.
Jaksa dan Helena masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, yang berarti mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).